Selasa, 21 Februari 2012

shortcut

shortcut ms.excel






berikut ini adalah Shortcut Utama Untuk Microsoft Excel


Ctrl + A 
Memilih semua isi worksheet.
Ctrl + B 
Bold seleksi disorot.
Ctrl + I 
Italic seleksi disorot.
 Insert link.
Ctrl + U
 Underline seleksi disorot.
Ctrl + 5 
Coret seleksi disorot.
Ctrl + P 
Bawa ke kotak dialog print untuk memulai mencetak.
Ctrl + Z
 Undo aksi terakhir.
Ctrl + F9 
Minimize jendela aktif.
Ctrl + F10
 Memaksimalkan jendela yang sedang dipilih.
Ctrl + F6 
Beralih di antara membuka workbook / jendela.
Ctrl + Page up
 Pindahkan antara lembar kerja Excel dalam dokumen Excel yang sama.
Ctrl + Page down 
Pindahkan antara lembar kerja Excel dalam dokumen Excel yang sama.
Ctrl + Tab 
Pindah antara Dua atau lebih membuka file Excel.
Alt + ‘=’ 
  Membuat rumus untuk jumlah semua sel di atas
Ctrl + ‘   
 Masukkan nilai di atas ke dalam sel sel yang dipilih.
Ctrl + Shift +!
 Format nomor dalam format koma.
Ctrl + Shift + $ 
Format angka dalam format mata uang.
Ctrl + Shift + #  
Format nomor dalam format tanggal.
Ctrl + Shift +%  
Format angka dalam format persentase.
 Format angka dalam format ilmiah.
Ctrl + Shift + @  
Format angka dalam format waktu.
Ctrl + Arrow key 
Pindah ke bagian berikut teks.
Ctrl + Space 
Pilih seluruh kolom.
Shift + Space 
Pilih seluruh baris.
sumber: shortcutmania.com

Senin, 06 Februari 2012

Undang-undang hak cipta (HAKI)

Bagian Pertama
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Pasal 2
(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang¬undangan yang berlaku.
(2) Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Bagian Keempat
Ciptaan yang Dilindungi
Pasal 12
(1) Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g. arsitektur;
h peta
i. seni batik;
j. photografi
k. sinematografi
l. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengaliwujudan.
Bagian Kelima
Pembatasan Hak Cipta
Pasal 14
Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
b. Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
c. Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
Pasal 15
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
c. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
(i) ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
(ii) pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
d. Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
e. Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
f. perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
g. pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Pasal 16
(1) Untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, serta kegiatan penelitian dan pengembangan, terhadap Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra, Menteri setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta dapat:
a. mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan sendiri penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan;
b. mewajibkan Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan untuk memberikan izin kepada pihak lain untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan dalam hal Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan tidak melaksanakan sendiri atau melaksanakan sendiri kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. menunjuk pihak lain untuk melakukan penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut dalam hal Pemegang Hak Cipta tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(2) Kewajiban untuk menerjemahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Ciptaan di bidang ilmu pengetahuan dan sastra selama karya tersebut belum pernah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
(3) Kewajiban untuk memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu:
a. 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang matematika dan ilmu pengetahuan alam dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia
b. 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang ilmu sosial dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia;
c. 7 (tujuh) tahun sejak diumumkannya buku di bidang seni dan sastra dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia
(4) Penerjemahan atau Perbanyakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk pemakaian di dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan tidak untuk diekspor ke wilayah Negara lain.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c disertai pemberian imbalan yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(6) Ketentuan tentang tata cara pengajuan Permohonan untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Bagian Kedelapan
Sarana Kontrol Teknologi
Pasal 27
Kecuali atas izin Pencipta, sarana kontrol teknologi sebagai pengaman hak Pencipta tidak diperbolehkan dirusak, ditiadakan, atau dibuat tidak berfungsi
.
Pasal 28
(1) Ciptaan-ciptaan yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi, khususnya di bidang cakram optik (optical disc), wajib memenuhi semua peraturan perizinan dan persyaratan produksi yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana produksi berteknologi tinggi yang memproduksi cakram optik sebagaimana diatur pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah
BAB III
MASA BERLAKU HAK CIPTA
Pasal 29
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain;
b. drama atau drama musikal, tari, koreografi;
c. segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung;
d. seni batik;
e. lagu atau musik dengan atau tanpa teks; f. arsitektur;
g. ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain;
h. alat peraga;
i. peta;
j. terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
(2) Untuk Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, Hak Cipta berlaku selama hidup Pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya.
Pasal 30
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. Program Komputer;
b. sinematografi;
c. fotografi;
d. database; dan
e. karya hasil pengalihwujudan, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan
(2) Hak Cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
(3) Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini serta Pasal 29 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
BAB V LISENSI
Pasal 45
(1) Pemegang Hak Cipta berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Kecuali diperjanjikan lain, lingkup Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlangsung selama jangka waktu Lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
(3) Kecuali diperjanjikan lain, pelaksanaan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertai dengan kewajiban pemberian royalti kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi.
(4) Jumlah royalti yang wajib dibayarkan kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi adalah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan berpedoman kepada kesepakatan organisasi profesi.
Pasal 46
Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 47
(1) Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Agar dapat mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga, perjanjian Lisensi wajib dicatatkan di Direktorat Jenderal.
(3) Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan Presiden.
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 72
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(4) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(5) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(6) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(7) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(8) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(9) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

virus komputer

Virus komputer merupakan program komputer yang dapat menggandakan atau menyalin dirinya sendiri [1] dan menyebar dengan cara menyisipkan salinan dirinya ke dalam program atau dokumen lain. Virus komputer dapat dianalogikan dengan virus biologis yang menyebar dengan cara menyisipkan dirinya sendiri ke sel makhluk hidup. Virus komputer dapat merusak (misalnya dengan merusak data pada dokumen), membuat pengguna komputer merasa terganggu, maupun tidak menimbulkan efek sama sekali.

Cara kerja

Virus komputer umumnya dapat merusak perangkat lunak komputer dan tidak dapat secara langsung merusak perangkat keras komputer tetapi dapat mengakibatkan kerusakan dengan cara memuat program yang memaksa over process ke perangkat tertentu. Efek negatif virus komputer adalah memperbanyak dirinya sendiri, yang membuat sumber daya pada komputer (seperti penggunaan memori) menjadi berkurang secara signifikan. Hampir 95% virus komputer berbasis sistem operasi Windows. Sisanya menyerang Linux/GNU, Mac, FreeBSD, OS/2 IBM, dan Sun Operating System. Virus yang ganas akan merusak perangkat keras.

Jenis

Virus komputer adalah sebuah istilah umum untuk menggambarkan segala jenis serangan terhadap komputer. Dikategorikan dari cara kerjanya, virus komputer dapat dikelompokkan ke dalam kategori sebagai berikut:
  • Worm - Menduplikatkan dirinya sendiri pada harddisk. Ini membuat sumber daya komputer (Harddisk) menjadi penuh akan worm itu.
  • Trojan - Mengambil data pada komputer yang telah terinfeksi dan mengirimkannya pada pembuat trojan itu sendiri.
  • Backdoor - Hampir sama dengan trojan. Namun, Backdoor bisanya menyerupai file yang baik-baik saja. Misalnya game.
  • Spyware - Virus yang memantau komputer yang terinfeksi.
  • Rogue - merupakan program yang meniru program antivirus dan menampilkan aktivitas layaknya antivirus normal, dan memberikan peringatan-peringatan palsu tentang adanya virus. Tujuannya adalah agar pengguna membeli dan mengaktivasi program antivirus palsu itu dan mendatangkan uang bagi pembuat virus rogue tersebut. Juga rogue dapat membuka celah keamanan dalam komputer guna mendatangkan virus lain.
  • Rootkit - Virus yang bekerja menyerupai kerja sistem komputer yang biasa saja.
  • Polymorphic virus - Virus yang gemar beubah-ubah agar tidak dapat terdeteksi.
  • Metamorphic virus - Virus yang mengubah pengkodeannya sendiri agar lebih sulit dideteksi.
  • Virus ponsel - Virus yang berjalan di telepon seluler, dan dapat menimbulkan berbagai macam efek, mulai dari merusak telepon seluler, mencuri data-data di dalam telepon seluler, sampai membuat panggilan-panggilan diam-diam dan menghabiskan pulsa pengguna telepon seluler.

    Cara mengatasi

    Serangan virus dapat dicegah atau ditanggulangi dengan menggunakan Perangkat lunak antivirus. Jenis perangkat lunak ini dapat juga mendeteksi dan menghapus virus komputer. Virus komputer ini dapat dihapus dengan basis data (database/ Signature-based detection), heuristik, atau peringkat dari program itu sendiri (Quantum).

Selasa, 01 November 2011

Sejarah SMP Al-muttaqin

VISI

Unggul Dan Terdepan Dalam Prestasi Berlandaskan Iman Dan Taqwa

Indikator :
1. Terwujudnya pendidikan yang adil dan merata
2. Terwujudnya pendidikan yang bermutu , serta menghasilkan lulusan yang saleh
3. Terwujudnya prestasi akademik dan non akademik

MISI

1. Melaksnakan pendidikan yang adil dan merata
2. Melaksanakan pendidikan yang bermutu, serta menghasilkan lulusan yang saleh
3. Melaksanakan pemebelajaran yang efektif bagi semua siswa.
4. Menumbuhkan semanagat berprestasi warga sekolah dalam berkarya

TUJUAN

1. Meningkatkan pendidikan yang adil dan merata
2. Rata – rata peningkatan nilai UN +0,2
3. Meningkatkan prilaku akhlak mulia bagi semua peserta didik
4. Meningkatkan pembelajaran Billingual
5. Meraih berbagai prestasi baik akademik maupun non akademik

SASARAN

1. Seluruh peserta didik berahklakulkarimah
2. Rata – rata peningkatan nilai UN + 0,2 (8,5)
3. Melaksanakan pembelajaran Billingual pada mata pelajaran MIPA
4. KPMP menjadi juara ditingkat kota Tasikmalaya

SEJARAH


Sekolah Menengah Pertama Al-Muttaqin.


Berdirinya sekolah menengah pertama (smp) Al-Muttaqin tasikmalaya merupakan refleksi dari komitmen yayasan Al-Muttaqin terhadap salah satu misinya, yakni ikut serta menyediakan sumber daya manusia yang berkualitas melalui penyelenggaraan satuan pendidikan pada jalur sekolah sejak pendidikan pra sekolah hingga pendidikan tinggi, serta pendidikan jalur luar sekolah seperti majlis ta’lim, pondok pesantren dan kursus kursus (Anggaran dasar pasal 3). Sejak yayasan ini didirikan pada tanggal 14 agustus 1988 dengan Akta Notaris Suryana.SH.No 19, telah didirikan Roudlotul Athfal 1989, TKA, TPA, TQA pada tahun 1990, play Group pada tahun 1999, Sekolah Dasar pada tahun 1996, perkembangan lembaga-lembaga ini menunjukan kemajuan yang positif, hal ini terlihat dari indikator respon masyarakat, jumlah pelamar calon siswa baru, prestasi yang diraih oleh para siswa, serta hasil akreditasi oleh Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya. Meski belum memuaskan, keberhasilan penyelenggaraan pendidikan yang telahn diraih patut disyukuri sambil terus berusaha meningkatkannya. Disisi lain, keberhasilan ini menambah energi kepercayaan diri untuk terus mendirikan sekolah pada jenjang selanjutnya. Maka, melalui surat keputusan yayasan nomor 07/A/AMT/II/1999 tanggal 15 januari 1999 ditetapkan bahwa yayasan akan mendirikan sekolah menengah pertama (smp) mulai tahun pelajaran 2000/2001. dalam surat keputusan ini dinyatakan bahwa smp yang akan didirikan haruslah memiliki keunggulan dalam prestasi akademik, ahlaqul karimah, dan penguasaan bahasa asing (Arab dan Inggris). Berdasarkan surat keputusan yayasan tersebut, panitia pendirian menyiapkan proposal pendirian mengenai desain smp yang akan didirikan terutama menyangkut tujuan, visi, misi, target, strategi, dan model pembelajaran dan manajemenya. Setelah melewati serangkaian pembahasan proposal bersama LPI dan pengurus yayasan diantaranya dilaksanakan pada tanggal 24 Februari dan 27 Februari 2003, akhirnya isi proposal disetujui pihak yayasan. Setelah tahap persiapan dianggap mencukupi terutama yang berkait dengan penyediaan/pembuatan perangkat keras dan lunak, maka yayasan mengusulkan permohonan pendirian smp Al-Muttaqin kepada kepala kantor wilayah departemen pendidikan dan kebudayaan jawa barat. Melalui surat nomor 3390/102.1/kep/OT/1999 tertanggal 1 oktober 1999, kanwil depdikbud jawa barat memberikan izin penyelenggaraan terhitung mulai 1 agustus 2000. Atas dasar surat izin operasional terssebut, kemudian dilakukan upacara peresmian pembukaan sekolah pada tanggal 26 juni 2000 acara ini dihadiri oleh kepala kantor depdikbud kabupaten
tasikmalaya, wakil bupati tasikmalaya, ketua umum yayasan Al-Muttaqin, Orang Tua Murid, Pengawas kecamatan, Guru dan Karyawan serta Siswa-Siswi angkatan pertama smp Al-Muttaqin. Sekolah ini bernama sekolah menengah pertama Al-Muttaqin, disingkat SMP Al-Muttaqin. Kata Al-Muttaqin dibelakang SMP menunjukan nama yayasan penyelenggaranya. Penyelenggara yayasan ini menggunakan sistem fullday schooll, yakni kegiatan pembelajaran dilakukan sepanjang hari dari pukul 07.30 hingga pukul 15.30

INFO KAMPUS

Pada Tahun 2006, khususnya pada bulan November SMP Al-Muttaqin akan Kembali Diakreditasi oleh Dinas Pendidikan untuk memperoleh nilai yang terbaik. dengan diakreditasinya SMP Al-Muttaqin yang ke-2 kalinya berarti SMP harus lebih baik lagi dari sebelumnya khususnya masalah Prestasi Akademik, Non Akadesmik dan yang lainnya. Dan SMP berterima kasih kepada orang tua murid yang sudah bekerjasama membangun yayasan ini dengan sedemikian rupa

sumber:smpalmuttaqin.blogspot.com

My biodata

Nama: Andhika Putra Kamajaya
Pekerjaan: Pelajar
Agama: Islam
Tempat, Tgl. lahir: Bandung(menurut akte lahir), 13 Mei 1997
Alamat: JL.Margasenang no.11 Tasikmalaya
Gol. Darah: O

Sabtu, 17 September 2011

hidup madiri

Assalamualaikum.....


bagaimana mungkin kita menemukan sesuatu yang bahkan kita sendiri tidak ketahui.
beberapa waktu lalu saat bertanya pada informanku (mbah google), “plak” aku tersadar.
dari sekian banyak blog, tak ada arti yang sebenar-benarnya tentang jati diri.
lalu ku buka KMBHI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), tak ada juga yang namanya Jati Diri.
lalu apa sebenarnya Jati Diri tersebut?
berdasarkan KMBHI
Baiklah, aku mulai dari kata Jati
jati (1) : pohon yg kayunya keras dan ulet, baik untuk bahan rumah dsb, daunnya besar, bulat, dan kasar pd permukaannya, tapi bukan yang itu mbah…….. yang satunya…
Jati : ciri-ciri, gambaran, atau keadaan khusus seseorang atau suatu benda; identitas atau yang mungkin lebih tepat disebut Inti
lanjut ke Diri
Diri : orang seorang(terpisah dari yang lainnya); badan
ku coba pahami dan gabungkan kedua makna diatas,
Jati Diri adalah identitas atau inti kehidupan dari seseorang.
ada sih beberapa orang yang di blog nya menyatakan telah menemukan Jati Dirinya, lalu apakah ada pertanda bahwa dia telah menemukan jati dirinya?
tanda-tanda seperti apakah orang yang telah menemukan jati dirinya?
hidup bahagia? mimpi yang terwujud? mendapatkan kekasih yang diinginkannya? pekerjaan yang layak? atau peringatan dari yang maha kuasa?
Sesaat saya berpikir, untuk apa saya mencari jati diri saya sendiri, untuk kebahagiaan? untuk membahagiakan orang lain?
Tak perlulah saya mencari jati diri saya lagi, karena inilah Jati diri saya.